12 Hari Kematian Karumga Febrie Masih Jadi Misteri

4 August 2026 00:59

Teka-teki kematian mendadak Sutrimo, pria yang dikenal sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, masih menyisakan tanda tanya besar. Sudah 12 hari berlalu sejak jenazahnya ditemukan, namun hingga kini penyebab pasti kematiannya belum juga diumumkan ke publik.

Kematian Sutrimo menjadi sorotan tajam lantaran terjadi di tengah penyelidikan kasus korupsi kakap yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, termasuk kasus timah dan sejumlah korupsi di sektor tambang. Sutrimo diduga merupakan saksi kunci yang mengetahui aktivitas di kediaman pribadi sang pejabat selama 12 tahun terakhir.

Deretan Kejanggalan yang Mencurigakan


Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, dalam program Top Issue Metro TV, membedah sedikitnya tujuh kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Mulai dari kondisi fisik korban hingga prosedur pemakaman yang dinilai tidak lazim.

"Pertama, meninggalnya mendadak. Kedua, tidak dilaporkan kepada aparat kepolisian. Ketiga, mulutnya berbusa. Keempat, yang menolong pertama diduga aparat dari kejaksaan yang seharusnya mengerti hukum. Kelima, hari itu juga langsung dibawa ke kampung halaman. Keenam, langsung dikubur tengah malam. Dan ketujuh, keluarga tiba-tiba menyatakan tidak menuntut," kata Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, dikutip dari tayangan Top Issue Metro TV, Senin, 3 Agustus 2026.

Selain itu, keberadaan telepon genggam (HP) milik almarhum juga masih menjadi misteri. HP tersebut dinilai sangat krusial karena menyimpan jejak komunikasi terakhir sebelum korban meninggal dunia.
   

Desakan Ekshumasi dan Autopsi


Senada dengan Susno, Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam mendorong Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ia menekankan bahwa polisi tidak perlu menunggu laporan keluarga untuk bertindak.

"Polisi bisa menggunakan Laporan Model A karena ini diduga peristiwa pidana. Jika kasus ini naik ke penyidikan, kewenangan polisi akan jauh lebih kuat, termasuk untuk melakukan upaya paksa mengambil barang bukti atau melakukan ekshumasi (pembongkaran makam)," ujar Choirul Anam.

Menurutnya, ekshumasi adalah satu-satunya jalan ilmiah untuk memastikan apakah ada unsur racun (toksikologi) atau tindakan kekerasan dalam tubuh korban. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 135 KUHAP demi kepentingan peradilan.

Sudut Pandang Kriminologi


Kriminolog Universitas Indonesia, Thomas Sunaryo, menilai kematian Sutrimo berpotensi kuat berkaitan dengan konteks kejahatan terorganisir (organized crime). Mengingat korban adalah orang kepercayaan yang memegang informasi sensitif, keselamatannya menjadi sangat rawan.

"Secara medis, jika kondisi mayat sudah kaku atau terdapat lebam saat ditemukan, artinya kematian sudah terjadi cukup lama sebelum pukul 08.00 WIB. Ini yang harus dibuka transparan: kapan waktu kematian pastinya?" tutur Thomas.

Publik kini menanti keberanian dan profesionalisme Polda Metro Jaya untuk mengungkap tabir gelap di balik kematian Sutrimo. Kejelasan kasus ini dianggap penting untuk menjaga reputasi penegakan hukum di Indonesia agar tidak terjebak dalam spekulasi liar yang merugikan semua pihak.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X