Penasihat Ahli Kapolri Dorong Status Kasus Sutrimo Dinaikkan ke Penyidikan

Ilustrasi Medcom.id

Penasihat Ahli Kapolri Dorong Status Kasus Sutrimo Dinaikkan ke Penyidikan

Achmad Zulfikar Fazli • 3 August 2026 18:04

Jakarta: Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Aryanto Sutadi, mendorong kasus kematian Sutrimo, kepala rumah tangga Febrie Adriansyah, segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini penting untuk membuat terang kasus kematian Sutrimo.

“Sekarang sudah 10 hari, polisi harusnya berani melakukan penyidikan, sehingga dia bisa melakukan tindakan-tindakan upaya paksa. Kalau penyelidikan doang, itu pasti terlambat,”ujar Aryanto di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Ekshumasi Jenazah Sutrimo

Bila status kasus ini naik ke penyidikan, polisi berwenang melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo. Polisi juga dapat memeriksa saksi langsung di tempat kejadian perkara (TKP) hingga menjemput paksa pihak-pihak yang dicurigai terlibat dalam kematian Sutrimo.

Dia menekankan ekshumasi harus segera dilakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan dengan baik. “Makin lama ekshumasi kelihatannya makin menurun kualitasnya,” ujar Aryanto.

Febrie Adriansyah. Foto: Tangkapan layar Metro TV

Di samping itu, dia menekankan polisi tidak boleh mundur dalam menyelidiki kasus ini hanya karena keikhlasan dari pihak keluarga. Polisi harus menerapkan scientific crime investigation untuk menjawab keraguan publik.

Dia juga menegaskan dalam penegakan hukum, polisi tidak boleh ragu memanggil siapa pun, termasuk pejabat tinggi.

"Kalau yang namanya menyidik tidak ada peduli siapa yang akan dipanggil. Saya dulu waktu menyidik pernah juga ada pejabat wapres suruh panggil, ya saya tetep saja bikin panggilan, enggak apa-apa," tegas Aryanto.

(Achmad Zulfikar Fazli)