Ilustrasi Medcom.id
Penasihat Kapolri Soroti Kejanggalan Kematian Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah
Muhammad Adyatma Damardjati • 3 August 2026 17:11
Jakarta: Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Aryanto Sutadi menyoroti kasus kematian Sutrimo, 42, kepala rumah tangga Febrie Adriansyah yang menyita perhatian publik. Sutrimo diduga salah satu saksi kunci dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
"Pak Trimo adalah kepala rumah tangga yang kabarnya sudah puluhan tahun di situ. Otomatis patut diduga kepala rumah tangga itu pasti mengetahui ketika ada orang datang, orang menyimpan, atau apa dan sebagainya," ujar Aryanto, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Namun, Aryanto melihat ada kejanggalan dalam kasus kematian Sutrimo. Kepala rumah tangga Febrie Adriansyah itu ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan mulut dan hidung berbusa di depan Klinik Mordent. Dia kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit dalam status dead on arrival.
Aryanto menilai ada upaya penghilangan jejak-jejak kematian Sutrimo. Salah satunya dengan langsung membawa jenazah ke kampung halaman tanpa melalui proses autopsi.
Aryanto juga menyoroti sikap keluarga Sutrimo yang tiba-tiba menyatakan ikhlas dan enggan menempuh jalur hukum.
"Kalau umum pasti akan janggal, kok malah langsung merelakan. Biasanya orang kalau kehilangan keluarga dan kematiannya tidak sengaja, dia mesti enggak terima, minta diperiksa dengan hukum yang berlaku," ujar Aryanto.

Febrie Adriansyah. Foto: Tangkapan layar Metro TV
Menurut dia, hal ini memunculkan pertanyaan apakah ada unsur paksaan atau pengaruh dari pihak tertentu. Dengan berbagai kejanggalan tersebut, Aryanto mendorong kasus ini diusut tuntas.
"Ada indikasi kalau menurut saya itu ada yang mencurigakan, ada jejak-jejak yang akan dihapus tentang kematiannya Pak Trimo sehingga seakan-akan mati tidak wajar," ujar Aryanto.