Setelah menjalani biduk rumah tangga selama hampir 29 tahun, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) resmi bercerai dengan Atalia Praratya. Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia, yang juga merupakan anggota DPR RI.
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung mengonfirmasi bahwa putusan tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court. Karena sifatnya yang privat, salinan putusan hanya dapat diambil oleh pihak penggugat maupun tergugat dan tidak dipublikasikan untuk umum.
"Intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh inisial AP lawan RK dikabulkan. Namun, karena dibacakan secara elektronik, detailnya tidak bisa dipublikasikan secara umum," ujar perwakilan Humas PA Bandung.
Terlepas dari perceraian, proses hukum yang sedang dihadapi Ridwan Kamil di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan terus berjalan. KPK saat ini tengah membidik aset-aset milik RK yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status perceraian RK dan Atalia tidak akan menjadi kendala dalam proses penyidikan, termasuk dalam penelusuran aliran dana.
"Tentu ini tidak menjadi kendala atau penghalang bagi proses penyidikan di KPK. Ini adalah dua hal yang berbeda. Penelusuran aliran uang terkait dengan perkara berbasis pada bukti adanya dugaan aliran uangnya," jelas Budi Prasetyo.
Meskipun perceraian biasanya diikuti dengan pembagian harta bersama atau gono-gini, KPK menegaskan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perampasan aset jika ditemukan bukti bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa aset yang dimiliki oleh Atalia guna menyelidiki adanya aliran dana terkait perkara tersebut.
"Bagaimana status antara A dan B secara konteks privasi, itu tidak menjadi kendala dalam proses hukum jika ditemukan adanya aliran dana yang relevan dengan perkara," tambah Budi.