NasDem Terima Kunjungan JALA PRT, Apresiasi Pengesahan UU PPRT

9 June 2026 23:07

Ketua Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, termasuk Partai NasDem, yang dinilai konsisten memperjuangkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Regulasi yang telah resmi disahkan pada 21 April 2026 tersebut dinilai sebagai tonggak sejarah dan babak baru bagi nasib para pekerja rumah tangga di Tanah Air.

"Alhamdulillah, UU PPRT bisa disahkan pada tanggal 21 April 2026. Ini artinya lahirnya pengakuan, pelindungan, kepastian hukum untuk pekerja rumah tangga yang selama ini tidak dianggap sebagai pekerja," ungkap Lita dikutip dari tayangan Top News, Metro TV, Selasa 9 Juni 2026.


Menurut Lita, kehadiran UU PPRT merupakan bentuk pengakuan yang nyata dari negara. Ia menekankan bahwa selama ini PRT kerap kali dipandang sebelah mata dan tidak diakui status formalnya sebagai pekerja, padahal peran mereka sangat krusial sebagai penopang perekonomian nasional sekaligus roda penggerak reproduksi sosial.

Lita menambahkan, pengesahan ini baru permulaan dan akan menjadi pintu masuk untuk langkah-langkah strategis berikutnya.

"Ini babak baru untuk menuju langkah-langkah selanjutnya, termasuk sosialisasi masif, edukasi publik. Kita juga mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi, termasuk NasDem salah satunya yang konsisten memperjuangkan UU PPRT," lanjutnya.

Desak Penyusunan Aturan Turunan

Pascapengesahan undang-undang ini, JALA PRT berharap pemerintah tidak lengah dan segera bergerak cepat melakukan sosialisasi masif serta edukasi publik secara meluas melalui berbagai media.

Lebih jauh, pemerintah juga didorong untuk segera menyusun regulasi teknis berupa lima Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari UU PPRT.

Penyusunan aturan turunan tersebut dinilai sangat krusial karena akan mengatur berbagai aspek teknis secara detail. Aspek-aspek tersebut meliputi standar upah, jaminan sosial, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga sistem rekrutmen dan penempatan PRT.

(Sofia Zakiah)