Serap Aspirasi, Kemen PPPA Pastikan Aturan Turunan UU PPRT Sesuai

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdialog dengan Komunitas dan Sekolah Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sapu Lidi. Foto Kemen PPPA

Serap Aspirasi, Kemen PPPA Pastikan Aturan Turunan UU PPRT Sesuai

Muhamad Marup • 6 May 2026 13:11

Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdialog dengan Komunitas dan Sekolah Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sapu Lidi terkait Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Tujuan dialog untuk menyerap aspirasi dan masukan dari akar rumput sebagai bahan penyusunan peraturan turunan.

"Tugas kami di Kemen PPPA adalah memastikan peraturan turunan dari UU PPRT ini menjadi jembatan, bukan tembok," ujar Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan, ada harapan besar terkait pengesahan UU PPRT. Meski demikian, ada juga kekhawatiran yang baik dari pemberi kerja maupun para PRT.

Veronica mengungkapkan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut Kemen PPPA setelah pengesahan UU PPRT oleh DPR RI. Pihaknya mendengar langsung respon kelompok sasaran guna memastikan aturan pelaksana yang akan disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan dan dapat diimplementasikan secara efektif.

"UU PPRT ini hadir untuk membangun sebuah kemitraan profesional yang berlandaskan kejelasan hak dan kewajiban, yang melindungi kedua belah pihak secara adil," terangnya.

Ia menegaskan bahwa masukan dari Komunitas Sapu Lidi akan menjadi kompas bagi Kemen PPPA dalam merumuskan aturan pelaksana yang praktis dan berkeadilan.

Beberapa fokus utama yang akan ditindaklanjuti antara lain:
  1. Penyusunan Draf Perjanjian Kerja Baku: Merancang format perjanjian kerja yang sederhana namun mengikat secara hukum untuk memberikan kepastian bagi pemberi kerja dan PRT.
  2. Kajian Skema Jaminan Sosial: Mengkaji skema keberlanjutan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi PRT agar perlindungan tidak terputus meskipun terjadi pergantian pekerjaan.
  3. Peningkatan Kapasitas: Mendorong adanya program pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme PRT, yang akan berbanding lurus dengan pemenuhan hak-hak mereka.
"Kemen PPPA berkomitmen untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan UU PPRT, demi terwujudnya ekosistem kerja domestik yang bermartabat, adil, dan profesional di Indonesia," ucap Veronica.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdialog dengan Komunitas dan Sekolah Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sapu Lidi. Foto Kemen PPPA

Anggota Sapu Lidi, Sri mengatakan, PRT memiliki kerentanan jaminan sosial seperti BPJS yang sering kali terputus saat hubungan kerja berakhi. Dengan demikian, mereka kehilangan jaring pengaman saat paling membutuhkan.

"Harapannya dengan UU PPRT yang sudah sah ini, kami para PRT bisa segera merasakan manfaatnya seperti jaminan sosial dari pemerintah berupa jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)