Makassar: Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial JR yang diduga menjadi pelaku utama pencurian rumah kosong di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Tersangka yang telah beraksi selama delapan tahun itu diketahui melakukan pencurian di sedikitnya 33 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total kerugian korban mencapai Rp4,6 miliar.
Penangkapan JR merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait dugaan transaksi penjualan emas ilegal. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan bahwa emas yang diperjualbelikan tersebut berasal dari tindak pidana pencurian.
Penyidikan kemudian mengarah kepada JR yang akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Maros. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sejak 2018.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Feby D.P. Hutagalung, mengatakan hasil pengembangan penyidikan mengungkap puluhan lokasi pencurian yang dilakukan tersangka di sejumlah daerah.
"Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel telah melakukan pengembangan terhadap perbuatan tersangka dan ditemukan terdapat 33 TKP. Total kerugian yang ditimbulkan dari hasil kejahatan tersebut mencapai Rp4.649.750.000," ujar Feby.
Menurut polisi, modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengincar rumah yang ditinggalkan pemiliknya untuk bepergian atau menjalankan ibadah pada hari-hari besar keagamaan. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu rumah.
"Pelaku menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya saat bepergian ataupun melaksanakan ibadah pada hari-hari besar seperti Lebaran, Natal, Salat Jumat, dan kegiatan ibadah lainnya. Pelaku berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu rumah untuk memastikan tidak ada penghuni di dalamnya," jelas Feby.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng. Dari dalam rumah, tersangka mengambil berbagai barang berharga seperti perhiasan emas, emas batangan, uang tunai, barang elektronik, hingga dokumen penting.
Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial HA di Kabupaten Gowa. Polisi turut mengamankan HA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi sedikitnya 33 TKP yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Selatan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya dua unit mobil, enam unit sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, brankas, emas batangan, serta berbagai dokumen dan barang berharga lainnya.
Polda Sulsel menduga masih terdapat aset hasil kejahatan yang belum ditemukan. Karena itu, penyidik terus melakukan pengembangan dan membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam penyidikan perkara ini, tersangka JR dipersangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan tersangka HA sebagai penadah dijerat dengan pasal penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," kata Feby.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun aset hasil kejahatan yang belum berhasil ditemukan.