96 WNA Perempuan Sindikat Judol Diperiksa Imigrasi

11 May 2026 14:08

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima 96 warga negara asing berjenis kelamin perempuan yang terjerat kasus judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Puluhan WNA tersebut langsung menjalani pendataan dan pemeriksaan lanjutan setelah dipindahkan dari lokasi penggerebekan.

Sebanyak 96 warga negara asing tiba di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Minggu petang. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas judi online yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Dari total 321 WNA yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 96 orang perempuan tersebut kemudian ditempatkan di Dirjen Imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari 94 perempuan dan dua transpuan.

Puluhan WNA ini tiba sekitar pukul 17.54 WIB menggunakan bus dengan pengawalan petugas. Saat turun dari kendaraan, para WNA perempuan terlihat telah mengenakan rompi berwarna oranye dan langsung digiring menuju Aula Jusuf Adiwinata Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebelumnya, 321 warga negara asing diamankan Bareskrim Polri bekerja sama dengan NCB Interpol Indonesia saat pengungkapan sindikat judi online jaringan internasional di kawasan Jakarta Barat. Pengamanan dilakukan untuk penyelidikan mendalam.
 

Baca juga: Kemenimipas Usut Sponsor 320 WNA Sindikat Judol Hayam Wuruk


Pihak kepolisian melakukan operasi tangkap tangan jaringan sindikat judi online di salah satu gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari 321 WNA yang diamankan, 57 di antaranya merupakan warga negara Tiongkok, 22 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Malaysia, 5 warga Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

Ratusan WNA yang diamankan memiliki peran yang beragam, yaitu sebagai koordinator, customer service, telemarketer, dan tenaga pemasar. Operasi judi online ini dilaksanakan dengan memanfaatkan sarana elektronik. Dari kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti brankas, laptop, paspor, gawai, komputer, serta sejumlah mata uang asing.

Sementara itu di antara ratusan pekerja judi online yang diamankan polisi di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, polisi juga mengamankan satu WNI untuk diperiksa lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra usai penangkapan 321 pekerja judi online di Jakarta Barat, Sabtu. Meski demikian, Wira menyebut WNI yang diamankan tersebut sebelumnya pernah bekerja di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke Indonesia dan bekerja di markas judi online tersebut.

Dan polisi menduga WNI yang tertangkap berperan sebagai customer service. Hingga kini, polisi masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam sindikat judi online internasional ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)