8 December 2025 22:22
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui pergi umrah saat bencana alam melanda daerahnya. Langkah tegas ini dinilai penting untuk memaksimalkan koordinasi penanganan darurat di wilayah terdampak.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri terkait masalah ini. Dasco menegaskan bahwa situasi bencana membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung kepala daerah di lapangan. Ketiadaan bupati dinilai sangat mengganggu efektivitas penanganan krisis.
"Kami mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujar Dasco, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
DPR mendorong Kemendagri menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu poin utamanya adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati agar koordinasi lapangan dan penanganan bencana tidak terhambat.
"Ditunjuk Plt untuk melaksanakan tugas supaya lebih maksimal dalam menangani bencana di daerah tersebut," kata Dasco.
Sebelumnya, Mirwan MS menyatakan tidak sanggup menangani bencana yang terjadi di wilayahnya, karena terdampak banjir bandang dan longsor yang menimpa tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Namun, pada 2 Desember 2025, Mirwan MS bersama istrinya justru berangkat umrah dan menuai kritikan lantaran wilayahnya masih terdampak bencana.
Pada 5 Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin kepada Mirwan MS untuk melaksanakan umrah pada masa tanggap darurat.