10 March 2026 12:31
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin terkait dengan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Bahtiar ditahan bersama empat tersangka lainnya, usai menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam.
Bahtiar Baharuddin resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Senin, 9 Maret 2026 malam. Bahtiar terjerat perkara dugaan korupsi proyek pengadaan 3,5 juta bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Peran ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
| Baca juga: KPK Turut Tangkap Wakil Bupati Rejang Lebong dalam OTT |