Diduga Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Resmi Ditahan Kejati

10 March 2026 12:31

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin terkait dengan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Bahtiar ditahan bersama empat tersangka lainnya, usai menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam. 

Bahtiar Baharuddin resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Senin, 9 Maret 2026 malam. Bahtiar terjerat perkara dugaan korupsi proyek pengadaan 3,5 juta bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Peran ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. 
 

Baca juga: KPK Turut Tangkap Wakil Bupati Rejang Lebong dalam OTT


Selain Bahtiar, empat tersangka lain juga turut ditahan, yakni Hasan Sulaiman (tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023 hingga 2024), Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur (pihak swasta), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (ASN).

Dalam kasus ini para tersangka diduga melakukan mark-up harga, serta merealisasikan proyek tanpa mekanisme perencanaan dan proposal yang sah. Dari total anggaran Rp60 miliar, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp50 miliar. 

“Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup, yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 10 Maret 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)