Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sederet kado bagi buruh dalam peringatan Hari Buru Internasional May Day 2026. Deretan kado ini menjadi titik balik penting bagi stabilitas demokrasi dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Setidaknya ada lima kado yang diberikan oleh Presiden.
Apa saja kelima kado tersebut?
Satgas mitigasi PHK dan kesejahteraan buruh
Kado pertama datang dalam bentuk keputusan Presiden, di mana Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Keppres nomor 10 tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Satgas ini lahir bukan tanpa alasan, karena di tengah ketidakpastian ekonomi global yang semakin terasa gelombang PHK menjadi ancaman nyata bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Pemerintah menilai perlu ada sebuah instrumen khusus yang mampu merespons ancaman ini dengan cepat dan juga terkoordinasi. Melalui Satgas ini, buruh yang terancam PHK juga diberikan akses untuk melapor untuk mempercepat penanganan. Diharapkan tidak ada lagi buruh yang harus berjuang sendirian menghadapi perusahaan yang bermasalah.
Kemudian Presiden Prabowo Subianto juga dengan tegas menyatakan bahwa negara tidak akan diam melihat buruh yang terancam. Lebih jauh Prabowo bahkan menegaskan bahwa negara siap mengambil alih perusahaan yang tidak mampu bertahan. Ini artinya Presiden menyatakan bahwa negara selalu berpihak kepada buruh.
Ratifikasi konvensi ILO 188
Kado kedua yang diberikan oleh Presiden adalah berkaitan dengan pengakuan internasional atas hak-hak pekerja di sektor yang selama ini sering luput dari perhatian, yaitu sektor perikanan tangkap.
Jadi pemerintah Indonesia ini resmi meratifikasi Konvensi
Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO nomor 188 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2026. Proses advokasi untuk meratifikasi ini telah bergulir panjang selama tiga periode pemerintahan dari era Presiden SBY hingga Presiden Prabowo saat ini. Adapun Konvensi ILO 188 ini adalah instrumen internasional yang mengatur kondisi kerja di atas kapal perikanan.
Mulai dari standar keselamatan, jam kerja, upah hingga jaminan sosial bagi nelayan dan juga awak kapal. Jadi selama ini pekerja di atas kapal nelayan adalah salah satu kelompok yang paling rentan dan juga jauh dari pantauan. Jadi sejumlah hal yang diatur dalam konvensi ini adalah usia minimum bekerja dan juga ada perlindungan khusus bagi nelayan di bawah 18 tahun.
Kemudian juga akan ada pemeriksaan medis berkala yang wajib untuk dijalani. Lalu juga ada hak atas waktu istirahat yang teratur dengan durasi yang cukup.
Kemudian yang keempat juga mengatur kondisi minimum akomodasi dan makan di atas kapal hingga perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan yang wajib diperoleh oleh mereka. Tapi ratifikasi ini baru langkah awal. Ada pekerjaan yang menanti dan tidak kalah berat. Pemerintah kini harus segera melakukan harmonisasi regulasi yang ada agar bisa sesuai dengan ketentuan konvensi ini.
Dan yang lebih penting adalah bagaimana implementasinya di lapangan. Karena pengalaman selama ini menunjukkan ratifikasi tanpa penegakan yang serius hanya akan menjadi formalitas belaka.
Perlindungan pekerja transportasi online
Kado ketiga adalah yang paling ditunggu-tunggu oleh jutaan pengemudi ojek online dan juga kurir di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo menandatangani peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Inti dari kebijakan ini adalah porsi potongan yang selama ini diambil oleh aplikator ojol dipangkas secara signifikan.
Dari yang semula bisa mencapai 20 persen, kini maksimal hanya 8 persen. Artinya dari setiap order yang masuk, kini 92 persen menjadi hak dari pengemudi. Perubahan ini bukan sekedar angka.
Bagi seorang pengemudi ojol yang rata-rata mengambil puluhan hingga ratusan order setiap hari, selisih potongan ini bisa berarti jutaan rupiah tambahan penghasilan setiap bulannya.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana respons dari aplikator. Jadi dua aplikator mulai dari Grab dan juga Gojek dikabarkan masih dalam tahap mempelajari isi perpres.Keduanya belum memberikan pernyataan resmi yang definitif.
Pasar tentu menunggu apakah para raksasa teknologi ini akan putih atau justru mencari celah tawar-menawar. Yang jelas dengan dan antara yang disebut masuk sebagai pemegang saham di perusahaan ojol, pemerintah tampak serius memastikan agar kebijakan ini bisa berjalan.
Kebut pembangunan 1 juta hunian terjangkau
Ada kado keempat yang diberikan oleh Presiden kepada buruh dan juga pekerja. Ini adalah menyentuh satu kebutuhan paling fundamental manusia yaitu tempat tinggal.
Presiden Prabowo memastikan komitmen pemerintah untuk menyediakan 1 juta hunian layak dan terjangkau bagi para pekerja. Jadi sebagai gambaran kemajuan yang sudah dicapai. Hingga saat ini sudah ada sebanyak 350 ribu rumah yang berhasil dibangun. Tapi angka ini baru sebagian kecil dari target yang ditetapkan.
Dan yang menarik dari visi Presiden ini bukan sekedar kuantitasnya tapi juga konsep besarnya. Pemerintah berencana untuk membangun kota-kota baru yang ramah pekerja. Jadi setiap kota baru ini akan diisi sekitar 100 ribu rumah yang membedakan dari perumahan konvensional adalah kota-kota ini akan dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap. Mulai dari sekolah, fasilitas olahraga, daycare, rumah sakit hingga transportasi publik yang memadai. Seperti kereta maupun bus.
Presiden juga menyentuh soal beban finansial yang selama ini mencekik buruh. Karena rata-rata 30 persen penghasilan buruh ini habis untuk membayar sewa kontrakan. Jadi pemerintah ingin mengubah pola agar mimpi punya rumah sendiri bagi buruh perlahan mulai tampak lebih nyata.
RUU Ketenagakerjaan
Kado kelima ini bersifat strategis dan berjangkauan lebih panjang. Di mana DPR dan pemerintah sudah sepakat kalau paling lambat di akhir tahun 2026 rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus sudah selesai dibentuk.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MKI yang memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagaan Kerjaan yang baru. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pemerintah dan DPR sudah satu suara. Yaitu paling lambat di akhir tahun ini keputusan MKI untuk membentuk Undang-Undang Ketenagaan Kerjaan yang baru sudah harus dilaksanakan.
Bagi kaum buruh, jelas ini adalah angin segar. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada saat ini dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas dunia kerja yang terus berubah. Tentu komitmen di atas podium ini juga harus diikuti dengan komitmen di meja perundingan.
Lima kado presiden di hari buruh 2026 telah disampaikan. Tapi janji dan kebijakan baru akan bermakna ketika bisa dirasakan langsung oleh jutaan pekerja di seluruh pelosok negeri. Buruh tidak butuh seremoni.
Buruh butuhnya kepastian dan kini bola ada di tangan pemerintah. Implementasi adalah ujian sesungguhnya. Sama-sama kita nantikan bagaimana implementasi dari kelima kado yang sudah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sumber: Redaksi Metro TV