17 January 2026 10:28
Pemerintah Myanmar secara tegas menolak tudingan genosida terhadap etnis Rohingya dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) PBB yang digelar di Den Haag, Belanda, pada Jumat waktu setempat, 16 Januari 2026. Myanmar berkilah bahwa aksi militer yang mereka lakukan adalah langkah sah untuk melawan terorisme.
Dalam pembelaannya di hadapan hakim PBB, perwakilan pemerintah Myanmar mengklaim bahwa operasi militer besar-besaran yang dilakukan di Negara Bagian Rakhine pada 2017 bukan merupakan upaya pemusnahan etnis, melainkan tindakan kontraterorisme. Perwakilan Pemerintah Myanmar, Ko Ko Hlaing, menyatakan bahwa negaranya tidak akan tinggal diam dan membiarkan kelompok teroris menguasai wilayah Rakhine Utara.
Selain membantah niat genosida, pihak Myanmar juga menolak seluruh tuduhan terkait adanya pemerkosaan massal, pembunuhan, serta pembakaran rumah-rumah warga sipil.
| Baca juga: Pemilu Myanmar Dinilai Direkayasa, Junta Militer Kokohkan Dominasi Politik |