24 July 2026 12:35
Jakarta: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat 24 Juli 2026. Pemeriksaan ini dijadwalkan ulang setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pada Rabu 24 Juli 2026 dengan alasan kesehatan.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keempat yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Dalam sprindik itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi, yakni Febrie Adriansyah, NH, TS, dan Don Ritto.
"Sebelumnya memang ini merupakan lanjutan dari pemanggilan sebelumnya yang dijadwalkan pada Rabu 22 Juli 2026. Dari keempat saksi, Febrie Adriansyah dan juga NH berhalangan hadir. Berdasarkan siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan," ujar jurnalis Metro TV Ifdal Amal dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 24 Juli 2026.
Ifdal menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kejaksaan, serta Kortas Tipikor Polri.