Febrie Adriansyah Kembali Dipanggil Kejagung Hari Ini

24 July 2026 12:35

Jakarta: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat 24 Juli 2026. Pemeriksaan ini dijadwalkan ulang setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pada Rabu 24 Juli 2026 dengan alasan kesehatan.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keempat yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Dalam sprindik itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi, yakni Febrie Adriansyah, NH, TS, dan Don Ritto.

"Sebelumnya memang ini merupakan lanjutan dari pemanggilan sebelumnya yang dijadwalkan pada Rabu 22 Juli 2026. Dari keempat saksi, Febrie Adriansyah dan juga NH berhalangan hadir. Berdasarkan siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan," ujar jurnalis Metro TV Ifdal Amal dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 24 Juli 2026. 

Ifdal menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kejaksaan, serta Kortas Tipikor Polri.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga resmi melantik lima pejabat pimpinan tinggi baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2026. Salah satu yang menjadi sorotan ialah pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.

Selain Kuntadi, Presiden juga mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.

Sementara itu, kepastian kehadiran kuasa hukum baru Febrie juga belum diketahui. Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie karena alasan kesehatan.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, valuta asing, dan uang tunai rupiah bernilai ratusan miliar rupiah dari rangkaian penggeledahan di 13 lokasi di wilayah Jabodetabek, termasuk di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X