Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita inisial YTR di Bandung bermula setelah korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan menjalani perawatan di rumah sakit. Saat ini, polisi sudah menangkap pelaku.
Kronologi penyekapan dan penganiayaan
Informasi yang diperoleh oleh tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 24 Juni 2026, awal mulanya sang wanita YTR mengenal pelaku Taufik Hidayat di sebuah konser musik.
Setelah saat itu keduanya menjalin hubungan, kemudian ada yang menyatakan kalau mereka merupakan sepasang kekasih, sampai pada akhirnya waktu demi waktu YTR sulit dihubungi oleh keluarganya.
Karena merasa khawatir, pihak keluarga kemudian sempat melaporkan ke pihak yang berwenang, kemudian menyebarkan informasi soal orang hilang melalui media sosial dan juga berbagai jalur lainnya.
Keluarga kemudian menerima pesan WhatsApp yang diduga dikirim dari nomor korban yang berisi permintaan supaya tidak mencarinya "Jangan nyari-nyari sudah gede ini."
Pada 9 Maret 2026, YTR dan Taufik Hidayat menyewa sebuah kamar kos di kawasan Cinunuk, di Cileunyi, di Jawa Barat. Dalam kondisi tiga bulan disekap di sebuah kosan, kondisi YTR terus memburuk.
Usut punya usut, ternyata setelah tidak lama tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitar, YTR dan TH ini sudah tiga tahun menjalin hubungan, tidak berkontak sama sekali dengan keluarganya.
Korban YTR dibawa ke RSHS
Di kos ini ternyata YTR dilaporkan mengalami luka serius, hingga akhirnya Taufik Hidayat meminta penjaga kos untuk membawa YTR ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Taufik Hidayat mengaku kepada pemilik kos kalau YTR terjatuh. Setelah tiba di RSHS, akhirnya YTR mendapatkan penanganan medis.
Taufik Hidayat mengatakan kalau YTR ini merupakan istrinya. Namun setelah tiba di RSHS dan YTR mendapatkan penanganan medis, Taufik Hidayatnya melarikan diri dan tidak dapat dihubungi.
Keluarga temui YTR di RSHS
Tanggal 12 Juni 2026, keluarga akhirnya bisa menemui langsung YTR, sudah bisa melihat langsung bagaimana kondisi YTR yang diketahui sudah tidak dalam kondisi yang baik. Matanya mengalami kebutaan permanen, ada luka lama yang tidak ditangani dengan baik sampai terjadi infeksi di bagian kepalanya, kemudian ada luka bacok di bagian kaki dan di banyak bagian tubuh lainnya.
Melihat kondisi YTR, keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan berat dan juga pencurian barang berharga milik korban.
Taufik Hidayat mencuri barang korban
Pelaku Taufik Hidayat
mencuri barang milik korban dengan nominal sekitar Rp52 juta, termasuk kartu kredit hingga paylater.
15 sampai dengan 22 Juni 2026, penjaga kos akhirnya memberikan kesaksian dan menyatakan sebenarnya bagaimana bentuk atau identitas sang pelaku kepada publik. Taufik Hidayat juga bahkan sempat mengancam penjaga kost melalui WhatsApp.
Taufik Hidayat ditangkap polisi di Majalaya
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pengumpulan keterangan dari para saksi-saksi, Polda Jawa Barat sudah menetapkan Taufik Hidayat masuk ke dalam rangkaian DPO. Sempat menjadi buron akhirnya Taufik Hidayat berhasil ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026, di Majalengka, Jawa Barat.
YTR berharap supaya Taufik Hidayat mendapatkan ganjaran yang setimpal, mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya,
hukuman mati, dan proses hukum bisa berjalan secara adil.