Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden, YLBHI Desak Pengusutan Tuntas dan Pembentukan UU Penyadapan

4 November 2026 15:27

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta sejumlah pejabat kepolisian.

"YLBHI sangat mengecam peristiwa ini. Ini merupakan skandal besar dalam kelembagaan penegakan hukum," tegas Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 4 November 2026.

Menyikapi perkara tersebut, Isnur menyampaikan tiga desakan utama. Pertama, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas seluruh praktik penyadapan ilegal yang menurutnya tidak hanya menyasar kepala negara, melainkan diduga juga menyasar aktivis dan organisasi masyarakat sipil.

"Harus dibawa ke ranah penyidikan dan dibongkar serta digunakan pasal-pasal di mana selama ini juga mengancam ya, dalam artian di KUHP, bukan hanya melanggar dalam Perkap-Perkap Polri," lanjut Isnur.
 


Kedua, YLBHI menekankan pentingnya pelibatan lembaga pengawas eksternal dalam mengawal proses penyidikan yang tengah berlangsung di internal kepolisian. Langkah ini dinilai mutlak diperlukan agar proses hukum berjalan transparan dan maksimal.

Ketiga, YLBHI mendesak segera diteruskannya mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan Undang-Undang Penyadapan. Payung hukum tersebut dipandang mendesak untuk mengatur batasan kewenangan alat sadap di lembaga penegak hukum maupun intelijen, sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang terhadap siapa pun.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X