19 November 2025 23:49
Aliansi Pedagang Thrifting Seluruh Indonesia mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk menyuarakan keresahan mereka terkait nasib bisnis pakaian bekas impor. Dalam pertemuan tersebut, para pedagang mendesak agar DPR memfasilitasi audiensi langsung dengan Komisi XI DPR RI serta perwakilan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
Perwakilan pedagang menyampaikan dua tuntutan utama terkait penegakan hukum dan keberlangsungan usaha mereka di masa depan. Tuntutan jangka pendek yang paling mendesak adalah penghentian sementara operasi penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) hingga ada solusi konkret yang disepakati bersama.
"Ini untuk sementara tolong penindakan-penindakan APH ini sekarang dihentikan sampai ada titik temu," ujar koordinator pedagang thrifting, Rifai.
Usulkan Legalisasi atau Sistem Kuota
Untuk solusi jangka panjang, aliansi pedagang berharap pemerintah dapat melegalkan aktivitas thrifting sebagaimana yang diterapkan di beberapa negara lain. Namun, jika legalisasi penuh tidak dimungkinkan, mereka menawarkan jalan tengah berupa regulasi barang terbatas.
"Kalaupun semisal tidak bisa dilegalkan, kita harap ini dibikin seperti larangan barang terbatas, dikasih kuota," tambah Rifai.
Mereka menekankan pentingnya dialog konstruktif dengan para menteri terkait untuk mencari win-win solution, alih-alih hanya menerapkan larangan yang mematikan mata pencaharian. Para pedagang mengingatkan bahwa ada jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini. Situasi semakin mendesak karena persediaan barang para pedagang diperkirakan hanya cukup untuk bertahan hingga bulan Desember mendatang.
Sementara itu, wacana pemerintah melalui Kementerian UMKM untuk mengganti produk jualan pedagang thrifting dinilai masih belum jelas teknisnya. "Habis bulan 12 ke sana kita enggak tahu. Ada wacana mau mengganti produk dari Kementerian UMKM, tapi kita belum tahu seperti apa wacananya," tutup Rifai.