4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Potensi Berpotensi Kena Pidana

11 June 2025 01:13

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan di Raja Ampat oleh empat perusahaan. Diketahui kini Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan itu telah dicabut oleh pemerintah. 

"Kita melakukan pendalaman pengawasan dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut," ungkap Hanif usai menghadiri ratas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana pada Selasa sore, 10 Juni 2025.
 

Baca: Seperti PT Gag, 12 Perusahaan Ini Diberikan Izin Menambang di Kawasan Hutan Lindung

Hanif menyebut kini Kementerian LH telah melakukan pendalaman dan pengawasan untuk menyikapi pencabutan IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat. Hanif menjelaskan empat perusahaan dianggap melakukan pertambangan di luar batas kenormalan.

"Ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," jelasnya.

Adapun empat perusahaan yang IUP-nya telah dicabut ini adalah PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, PT Nurham di Yesner Waigeo Timur, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)