Ilustrasi tambang nikel. Foto: Istimewa.
Riza Aslam Khaeron • 10 June 2025 21:59
Jakarta: Sorotan tajam kembali mengarah ke praktik pertambangan di kawasan hutan, menyusul tidak dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Padahal, empat perusahaan lain di wilayah yang sama telah dicabut izinnya. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa PT Gag tetap diizinkan beroperasi karena telah memenuhi aspek lingkungan.
"Itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL. Karena itu juga adalah bagian dari aset negara, selama kita awasi betul, arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya," ujar Bahlil, Istana Negara, 10 Juni 2025.
Sementara itu, empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Trimulia Perkasa, dan PT Tauna Energi Raya.
Keempat perusahaan tersebut dianggap secara ilegal melakukan penambangan di pulau kecil yang aktivitasnya tidak diperioritaskan di pulau kecil berdasarkan UU no. 1 Tahun 2014 dan penambangan di hutan lindung dilarang berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999.
Namun, PT Gag meskipun melakukan aktivitas penambangan di pulau Gag yang hanya sebesar 60 km persegi, dan juga di area hutan lindung, sama halnya dengan keempat perusahaan tersebut malah diizinkan.
Salah satu alasannya, berdasarkan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dikarenakan PT Gag memiliki izin untuk melakukan aktivitas penambangan di hutan lindung.
"(Tidak boleh melakukan penambangan di hutan lindung) Tetapi kecuali (untuk) 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," ujar Hanif di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, 8 Juni 2025.
Namun, PT Gag bukan satu-satunya perusahaan yang mendapat izin menambang di kawasan hutan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan, terdapat 13 perusahaan yang diperbolehkan melanjutkan kegiatan pertambangannya, termasuk di dalam kawasan hutan lindung. Berikut daftar perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga: Ratusan Massa Tuntut KDM Tindak Perusakan Lingkungan |