Seperti PT Gag, 12 Perusahaan Ini Diberikan Izin Menambang di Kawasan Hutan Lindung

Ilustrasi tambang nikel. Foto: Istimewa.

Seperti PT Gag, 12 Perusahaan Ini Diberikan Izin Menambang di Kawasan Hutan Lindung

Riza Aslam Khaeron • 10 June 2025 21:59

Jakarta: Sorotan tajam kembali mengarah ke praktik pertambangan di kawasan hutan, menyusul tidak dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Padahal, empat perusahaan lain di wilayah yang sama telah dicabut izinnya. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa PT Gag tetap diizinkan beroperasi karena telah memenuhi aspek lingkungan.

"Itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL. Karena itu juga adalah bagian dari aset negara, selama kita awasi betul, arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya," ujar Bahlil, Istana Negara, 10 Juni 2025.

Sementara itu, empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Trimulia Perkasa, dan PT Tauna Energi Raya.

Keempat perusahaan tersebut dianggap secara ilegal melakukan penambangan di pulau kecil yang aktivitasnya tidak diperioritaskan di pulau kecil berdasarkan UU no. 1 Tahun 2014 dan penambangan di hutan lindung dilarang berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999.

Namun, PT Gag meskipun melakukan aktivitas penambangan di pulau Gag yang hanya sebesar 60 km persegi, dan juga di area hutan lindung, sama halnya dengan keempat perusahaan tersebut malah diizinkan.

Salah satu alasannya, berdasarkan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dikarenakan PT Gag memiliki izin untuk melakukan aktivitas penambangan di hutan lindung.

"(Tidak boleh melakukan penambangan di hutan lindung) Tetapi kecuali (untuk) 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," ujar Hanif di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, 8 Juni 2025.

Namun, PT Gag bukan satu-satunya perusahaan yang mendapat izin menambang di kawasan hutan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan, terdapat 13 perusahaan yang diperbolehkan melanjutkan kegiatan pertambangannya, termasuk di dalam kawasan hutan lindung. Berikut daftar perusahaan-perusahaan tersebut.
 

Baca Juga:
Ratusan Massa Tuntut KDM Tindak Perusakan Lingkungan
 

Daftar 13 Perusahaan yang Diizinkan Menambang di Kawasan Hutan

  1. PT Freeport Indonesia (Kontrak Karya G-I dan G-V) – Tambang tembaga dan emas di Mimika, Papua seluas 10.000 Ha dan 202.950 Ha.
  2. PT Karimun Granit (KK G-II) – Tambang granit di Karimun, Kepulauan Riau seluas 2.761 Ha.
  3. PT INCO Tbk. (KK G-II) – Tambang nikel di Luwu Utara, Kolaka, Kendari, dan Morowali seluas 218.528 Ha.
  4. PT Indominco Mandiri (PKP2B G-I) – Tambang batubara di Kutai Timur dan Kota Bontang seluas 25.121 Ha.
  5. PT Aneka Tambang Tbk (A) (KP) – Tambang nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara seluas 39.040 Ha.
  6. PT Natarang Mining (KK G-IV) – Tambang emas di Lampung Selatan dan sekitarnya seluas 12.790 Ha.
  7. PT Nusa Halmahera Minerals (KK G-VI) – Tambang emas di Halmahera Utara dan Barat seluas 29.622 Ha.
  8. PT Pelsart Tambang Kencana (KK G-VII) – Tambang emas di Kotabaru dan Banjar, Kalsel seluas 201.000 Ha.
  9. PT Interex Sacra Raya (PKP2B G-III) – Tambang batubara di Pasir dan Tabalong seluas 15.650 Ha.
  10. PT Weda Bay Nickel (KK G-VII) – Tambang nikel di Halmahera Tengah seluas 76.280 Ha.
  11. PT Gag Nikel (KK G-VII) – Tambang nikel di Sorong, Papua Barat Daya seluas 13.136 Ha.
  12. PT Sorikmas Mining (KK G-VII) – Tambang emas di Mandailing Natal, Sumatera Utara seluas 66.200 Ha.
  13. PT Aneka Tambang Tbk (B) (KP) – Tambang nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara seluas 14.570 Ha.
Keppres No. 41 Tahun 2004 diteken Presiden Megawati Soekarnoputri pada 12 Mei 2004, dan hingga kini belum dicabut atau direvisi secara hukum. Perusahaan-perusahaan tersebut wajib mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sesuai ketentuan.

Berdasarkan keterengan Hukumonline, alasan mengapa perusahaan-perusahaan tersebut diberikan izin adalah karena sudah terlebih dahulu mengantongi kontrak karya sebelum UU kehutanan berlaku.

Kasus Raja Ampat menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama, meski di tengah kebutuhan investasi dan ekonomi. Transparansi, pengawasan, dan kepatuhan terhadap AMDAL serta izin pinjam pakai kawasan menjadi faktor krusial untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)