Bantah Ada Praktik Kartel, AFPI Tegaskan Batasan Suku Bunga Pinjol untuk Lindungi Konsumen

22 October 2025 13:54

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan pelanggaran terkait layanan peer to peer landing di Indonesia. Sidang ini menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar sebagai saksi. 

Sidang lanjutan dugaan praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol) digelar di Gedung RB Supardan Kelapa Gading Jakarta Utara. Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan perkara dugaan kesepakatan penetapan suku bunga di industri pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. 

Entjik menegaskan tidak ada praktik kartel atau kesepakatan bunga antar anggota AFPI. Penetapan batas atas bunga, menurutnya, hanya untuk melindungi konsumen dan menjaga kesehatan industri fintech landung. 
 

Baca juga: Warga Indonesia Rugi Rp7 Triliun dari Modus Scam, Tertinggi di Jabar

Entjik berharap penjelasannya di depan majelis dapat tersampaikan sehingga memperjelas duduk perkara persoalan bunga pinjol. Yang terpenting, Entjik  menegaskan tidak ada unsur niat jahat atau upaya untuk meraih keuntungan melalui penetapan batas atas suku bunga.

"Penentuan bunga ini kan batas atas, di mana sebenarnya untuk melindungi konsumen. Dan supaya konsumen juga menghindari pinjol ilegal, itu yang paling penting," jelas Entjik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)