22 October 2025 13:54
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan pelanggaran terkait layanan peer to peer landing di Indonesia. Sidang ini menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar sebagai saksi.
Sidang lanjutan dugaan praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol) digelar di Gedung RB Supardan Kelapa Gading Jakarta Utara. Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan perkara dugaan kesepakatan penetapan suku bunga di industri pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Entjik menegaskan tidak ada praktik kartel atau kesepakatan bunga antar anggota AFPI. Penetapan batas atas bunga, menurutnya, hanya untuk melindungi konsumen dan menjaga kesehatan industri fintech landung.
| Baca juga: Warga Indonesia Rugi Rp7 Triliun dari Modus Scam, Tertinggi di Jabar |