5 May 2025 21:57
Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara operasional layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah tersebut diambil merespons banyaknya laporan soal aktivitas mencurigakan pada kedua platform tersebut.
“Jadi, atas masukan masyarakat kita suspend, Mereka nanti akan diberikan hak menjawab, dipanggil oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital. Karena banyak masukan dari masyarakat kita suspend terlebih dahulu,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Menurut Meutya, operasional aplikasi tersebut dibekukan karena banyaknya masukan dari masyarakat. Dalam waktu dekat, pengelola platform tersebut akan dipanggil oleh Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi untuk dimintai penjelasan terkait aktivitas di platform mereka.
Sebelumnya, viral di media sosial seseorang akan diberi imbalan uang Rp800 ribu bila mau data retina matanya direkam. Informasi ini disampaikan oleh sebuah platform digital Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan World Coin dan World ID.
Kejadian yang yang berlangsung di Bekasi dan ramai di media sosial ini disorot Polri. Korps Bhayangkara membuka peluang akan menindak pihak terkait bila menemukan tindak pidana.
"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah. Namun demikian, setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.