Melanggar Izin Tinggal, 6 WNA Tiongkok Dideportasi Pihak Imigrasi Yogyakarta

29 October 2025 17:54

Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta melakukan deportasi terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang berada di wilayahnya. Tindakan ini merupakan buntut dari pelanggaran yang dilakukan terkait dengan visa izin tinggal yang mereka pegang.

Dari keenam pelaku yang akan dideportasi, lima diantaranya merupakan pemegang visa kunjungan dan satu orang lagi merupakan pemegang visa kerja dengan izin yang diberikan unit wilayah Yogyakarta.
 

Baca juga:
Terjaring Razia Imigrasi Tangerang, Ratusan WNA Dideportasi dari Indonesia

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak imigrasi menyatakan bahwa para pelaku tersebut dipekerjakan oleh salah satu perusahaan telekomunikasi yang berkantor di Yogyakarta. Rencananya, selain mendeportasi para pelaku, pihak imigrasi juga akan mengusulkan agar keenam tersangka tersebut masuk ‘daftar tangkal’ sehingga mereka tidak bisa kembali ke Indonesia.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrianus Sefta Tarigan, mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi pelanggaran lainnya yakni, para pelaku melanggar wilayah berkegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) wilayah yang diizinkan.

Sebelumnya, pemeriksaan menunjukkan, mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan tujuan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal. Namun dalam praktiknya, mereka justru bekerja secara rutin setiap hari.

“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kelimanya menjalankan kegiatan yang bersifat rutin dan berkelanjutan di kantor, sehingga dikategorikan sebagai bekerja dan diduga melanggar izin tinggal yang dimiliki,” jelas Tedy.

Keenam WN Tiongkok tersebut berinisial GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31). Mereka telah diperiksa sejak awal pekan lalu.

Satu orang di antara mereka, DY telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan RPTKA. Namun, lokasi kerjanya tidak sesuai dengan izin. DY bekerja di sebuah kantor di Kota Yogyakarta, sementara RPTKA mencantumkan lokasi kerja di Kabupaten Sleman.


(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)