Jakarta: Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dokter Tifauziah Tyassuma terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 11 Juli 2025. Agenda ini merupakan penjadwalan ulang sesuai permintaan Dokter Tifauziah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Simanjuntak mengatakan sedianya Dokter Tifauziah diperiksa pada Senin, 7 Juli 2025. Namun, tidak bisa hadir karena ada agenda lain.
"Terhadap yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk dilakukan klarifikasi nanti hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 pukul 10.00," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025.
6 orang penuhi undangan klarifikasi
Sementara itu, enam orang lainnya telah memenuhi undangan klarifikasi pada Senin, 7 Juli 2025. Keenam saksi rata-rata diperiksa selama 1,5 sampai 2 jam dengan 35 hingga 84 pertanyaan.
Keenam saksi itu ialah Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah; Ketua TPUA, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar; pakar telematika Roy Suryo; dan Rustam Efendi.
Sementara itu, ajudan Jokowi Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah diperiksa pada Kamis, 3 Juli 2025. Ade Ary menyebut para saksi dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
"Dalam proses pendalaman dilakukan klarifikasi adalah terkait dengan peristiwa-peristiwa yang sedang didalami. Dari mulai dugaan pencemaran nama baik hingga dugaan penghasutan. Ya, sebagaimana beberapa dasar laporan polisi," pungkas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan diselidiki Subdit Kamneg Ditreskrimum atas dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan atau mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.
Sejatinya, ijazah Jokowi telah disimpulkan asli oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Meski demikian, para terlapor masih meragukannya.
TPUA selaku pihak yang melaporkan dugaan cacat hukum ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri, meminta gelar perkara khusus. Gelar untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi itu dijadwalkan besok Rabu, 9 Juli 2025. (Yon)