10 August 2025 22:23
Sebanyak empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga dianiaya hingga tewas. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat masih mendalami peran masing-masing tersangka.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan TNI AD masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada empat tersangka serta puluhan personel dan saksi lainnya. Penyidik akan mendalami peran masing-masing pelaku dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
TNI AD menyatakan tidak akan menolerir tindakan yang merugikan personel dan akan memberikan sanksi tegas berdasarkan hasil penyidikan.
"(Pemeriksaan) itu akan dilaksanakan secara intensif dan betul-betul akan dilihat bagaimana proses terjadinya. Nanti setelah ditemukan bukti-bukti keterlibatan beberapa personel, akan dilaksanakan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kadispenad.