Kompolnas Dorong AKBP Fajar Dihukum Penjara Seumur Hidup

17 March 2025 17:42

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang kode etik terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar AKBP Fajar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam proses pidana.  

Sidang etik terhadap AKBP Fajar digelar hari ini, Senin, 17 Maret 2025 di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan. 
 

BACA : Ketum PITI Mengutuk Keras Eks Kapolres Ngada

Diketahui nama AKBP Fajar mulai mencuat setelah diringkus oleh Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025  karena kasus narkoba. Namun, dalam perkembangannya, ia juga diduga terlibat dalam kasus asusila serius. Bahkan, video cabul yang diduga melibatkan AKBP Fajar dengan para korban beredar di situs porno Australia, membuat kasus ini semakin mendapat perhatian publik.  

Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang hadir dalam sidang etik tersebut, menegaskan bahwa Kompolnas mendorong agar AKBP Fajar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam proses pidana. Menurut Anam, Undang-Undang Perlindungan Anak memungkinkan pelaku mendapat hukuman maksimal jika korban adalah anak-anak, korban mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korban lebih dari satu. Dalam kondisi ini, hukuman seumur hidup bisa dijatuhkan.  

Namun, jika mengacu pada pasal umum, hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara, dengan kemungkinan penambahan sepertiga hukuman jika pelaku merupakan seorang pejabat negara.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com