Candra Yuri Nuralam • 28 May 2025 13:59
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jaksa korban pembacokan di Deli Serdang kenal dengan pelaku. Sebelum insiden, penuntut umum meminta bantuan pelaku untuk menghubungi buronan untuk dieksekusi.
"Tapi kan tadi saya sampaikan bahwa antara jaksa dan pelaku inikan kenal, makanya dihubungi dan jaksa mengetahui ada hubungan antara pelaku ini dengan yang dinyatakan DPO," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Harli mengatakan, jaksa yang dibacok sejatinya ditugaskan untuk mengeksekusi terpidana kasus kepemilikan senjata api. Orang itu awalnya bebas, namun, kalah di kasasi, dan divonis satu tahun penjara.
Karena sudah bebas, jaksa harus mencari terpidana itu untuk dieksekusi. Namun, keberadaannya malah tidak diketahui dan akhirnya dinyatakan buron.
"Yang bersangkutan (terpidana) tidak mengindahkan panggilan dan tidak diketahui keberadaannya. Makanya masuk dalam daftar pencarian orang," ucap Harli.
Karenanya, jaksa mencoba meminta bantuan pelaku untuk menghubungi terpidana. Terbilang, pelaku pembacok masih memiliki hubungan kerabat dengan terpidana yang akan dieksekusi.
"Bahwa jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang menyatakan DPO ini secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu," ujar Harli.
Saat bertemu, pelaku malah membacok jaksa. Kejagung membantah motif tindak pidana itu karena penuntut umum meminta uang terlebih dahulu.
"Artinya kan kalau putusan ini tidak dieksekusi, apalagi sekarang lagi trennya terkait dengan penyelesaian perkara-perkara yang berkaitan dengan premanisme dan sebagainya, maka memang kita sedang melakukan upaya-upaya penyelesaian itu," tutur Harli. (Can)