Gubernur DKI Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

16 June 2025 15:22

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan aturan resmi yang melarang penggunaan ondel-ondel sebagai media mengamen di jalanan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga martabat budaya Betawi sebagai warisan tak benda.

“Kami sedang menyiapkan Peraturan Gubernur yang membatasi penggunaan ondel-ondel hanya untuk acara-acara resmi, bukan untuk mengamen,” jelas Pramono dalam keterangannya, dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin, 16 Juni 2025.
 

Baca: Jakarta Future Festival 2025 Rancang Wajah Ibu Kota di 2045

Pelarangan ini akan dilakukan secara bertahap dan humanis, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelestarian Budaya. Pemerintah berkomitmen memberikan solusi alternatif bagi para pelaku seni yang selama ini bergantung pada aktivitas mengamen menggunakan ondel-ondel.

(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)