14 May 2025 20:08
Mantan Presiden Joko Widodo menutup kemungkinan untuk mencapai kesepakatan damai dengan penggugat ijazahnya, Muhammad Taufik. Hal tersebut terjadi setelah mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)Surakarta, Jawa Tengah kembali buntu alias deadlock.
Jokowi melalui kuasa hukumnya YB Irphan mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock atau tidak terjadi kesepakatan damai. Irpan menambahkan bahwa keabsahan ijazah Jokowi telahterkonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada sebagai penerbit ijazah sarjana kehutanan dan SMA Negeri 6 Surakarta.
Dengan demikian, Jokowi sebagai tergugat satu dalam kasus dugaan ijazah palsu akan bertarung di persidangan melawan penggugat Muhammad Taufik.
Baca: Jokowi Tutup Pintu Damai Gugatan Ijazah SMA Palsu |