Kuasa hukum Jokowi YB Irpan. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Solo: Presiden ke-7 RI Joko Widodo menutup pintu damai bagi penggugat ijazah SMA-nya, Muhammad Taufiq. Hal itu terungkap dalam mediasi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Mediasi hari ini penggugat melalui kuasa hukumnya dan tergugat 1 (Jokowi) melalui kuasa hukumnya telah menyatakan penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock atau tidak terjadi suatu kesepakatan untuk damai," kata Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, usai mediasi, Rabu, 14 Mei 2025.
Dia menegaskan keabsahan ijazah telah dikonfirmasi lembaga terkait yakni UGM serta SMAN 6 Solo. Dengan demikian keputusan menutup pintu damai sekaligus mengkonfirmasi bahwa pihak Jokowi tidak akan lagi mengikuti proses mediasi keempat yang akan digelar pekan depan.
Proses mediasi keempat nantinya hanya akan dihadiri pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri (SMAN) 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai tergugat lain dalam kasus tersebut.
"Tergugat 2 sampai tergugat 4 masih diminta kehadirannya karena masih ada hal-hal yang perlu dilakukan pembahasan bersama dengan penggugat dan mediator," jelasnya.
Sementara Koordinator Tim Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengungkapkan, pihaknya siap melanjutkan gugatan ke sidang. Pihaknya siap memberikan bukti-bukti dalam persidangan mendatang.
"Otomatis kami siap, kami kan penggugat. Kami juga akan membuktikan dalil-dalil, bukti-bukti tentunya akan kami gelar di persidangan. Siap dengan pembuktian," ujarnya.