UGM Siapkan Bukti Hadapi Gugatan Polemik Ijazah Palsu Jokowi

Kepala Biro Hukum UGM Veri Antoni. Metrotvnews.com/ Triawati

UGM Siapkan Bukti Hadapi Gugatan Polemik Ijazah Palsu Jokowi

Triawati Prihatsari • 14 May 2025 12:12

Solo: Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyiapkan sejumlah bukti menghadapi gugatan dari Advokat atau pengamat sosial dari Makassar Ir Komardin di Pengadilan Negeri Sleman. Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar Kamis mendatang, 22 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

"Tentu kami pelajari gugatannya kemudian hal-hal yang menguatkan kami kami persiapkan termasuk bukti-bukti pendukung. Yang tergantung dari mereka. Tentu kami memberikan jawaban terkait dengan apa yang meraka gugatkan," ujar Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, saat ditemui di PN Solo, Rabu, 14 Mei 2025.

Ia mengaku telah menerima rilis dari PN Sleman terkait gugatan tersebut. Gugatan tersebut teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. 

Pihak tergugat yakni Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir Kasmudjo. 
 

Baca: Saksi Ijazah Palsu, Abraham Samad tak Terima Surat dari Polda Metro

Ia menegaskan hal itu merupakan hak setiap orang. Saat ini, pihaknya tengah mempelajari gugatan tersebut dan segera mempersiapkan sejumlah bukti untuk memberikan jawaban. 

"Tentu itu hak setiap orang mengajukan gugatan. Kami sudah meperoleh rilisnya dari pengadilan untuk tanggal 22 Mei 2025 hari Kamis. Kami pelajari gugatannya kemudian hal-hal yang menguatkan, kami persiapkan termasuk bukti-bukti pendukung. Yang tergantung dari mereka. Tentu kami memberikan jawaban terkait dengan apa yang meraka gugatkan," bebernya. 

Sebelumnya, advokat sekaligus pengamat sosial Ir Komardin melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sejumlah pejabat kampus, termasuk dosen pembimbing skripsi, Kasmudjo terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Gugatan itu menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengesahan ijazah Presiden Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)