Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 11:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Dua tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) segera diadili.
"Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada penuntut umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Mei 2025.
Budi mengatakan, saat ini, jaksa akan menyusun dakwaan dua tersangka itu. Setelah rampung, berkasnya akan diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
"Untuk selanjutnya penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Budi.
KPK meyakini bisa membuktikan tindakan rasuah dua orang itu. Termasuk, kerugian negara yang menyentuh Rp1 triliun.
"Kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp1 triliun," ujar Budi.
Angka kerugian itu dipastikan bukan hitungan sembarangan. Sebab, kata Budi, datanya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit yang telah dilakukan.
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak lainnya, baik di pemerintahan ataupun korporasi swasta, yang selama ini kooperatif dalam proses penyidikan ini," ujar Budi.
KPK memastikan masih membuka peluang mengembangkan kasus ini. Fakta sidang akan diteliti untuk peluang membuka perkara baru.
"KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti," tutur Budi. (Can)