17 September 2025 08:44
Polda Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus unjuk rasa anarkis yang terjadi di depan Mapolda dan DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025 lalu. Dalam konferensi pers Selasa, 16 September 2025, pagi, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyatakan penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.
Sebanyak 14 orang tersangka terdiri dari 10 dewasa dan empat anak di bawah umur. Mereka terbukti melakukan pengrusakan gedung Mapolda dan Krimsus Polda Bali serta menjarah kendaraan dinas Polri yang digunakan dalam pengamanan unjuk rasa di DPRD Bali.
Dalam aksi tersebut para pelaku juga membawa barang-barang berbahaya yang direncanakan untuk membakar fasilitas umum. Tidak hanya itu, mereka menyerang petugas polisi hingga menyebabkan 13 anggota luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Baca: Polda Jawa Barat Tetapkan 42 Tersangka Pelaku Kerusuhan Demonstrasi Agustus Lalu |