Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka Unjuk Rasa Anarkis Akhir Agustus

17 September 2025 08:44

Polda Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus unjuk rasa anarkis yang terjadi di depan Mapolda dan DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025 lalu. Dalam konferensi pers Selasa, 16 September 2025, pagi, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyatakan penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.

Sebanyak 14 orang tersangka terdiri dari 10 dewasa dan empat anak di bawah umur. Mereka terbukti melakukan pengrusakan gedung Mapolda dan Krimsus Polda Bali serta menjarah kendaraan dinas Polri yang digunakan dalam pengamanan unjuk rasa di DPRD Bali.

Dalam aksi tersebut para pelaku juga membawa barang-barang berbahaya yang direncanakan untuk membakar fasilitas umum. Tidak hanya itu, mereka menyerang petugas polisi hingga menyebabkan 13 anggota luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
 

Baca: Polda Jawa Barat Tetapkan 42 Tersangka Pelaku Kerusuhan Demonstrasi Agustus Lalu

Sebanyak 10 orang kini ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat tersangka yang masih anak-anak dikembalikan kepada orang tua dan wajib menjani proses diversi sesuai hukum.

"Tentunya kami memohon maaf apabila ada anggota kami di lapangan yang bertindak tidak sesuai. Hal ini bisa nanti akan diklarifikasi ataupun diproses hukum," ungkap Irjen Pol Bali Daniel dikutip dari Headline News, Metro TV, Rabu, 17 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)