Polda Jawa Barat Tetapkan 42 Tersangka Pelaku Kerusuhan Demonstrasi Agustus Lalu

Polisi menangkap puluhan tersangka kasus dugaan pengerusakan fasilitas publik saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Metrotvnews.com/Aditya Prakasa

Polda Jawa Barat Tetapkan 42 Tersangka Pelaku Kerusuhan Demonstrasi Agustus Lalu

P Aditya Prakasa • 16 September 2025 19:27

Bandung: Sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan fasilitas publik, pembuatan bom molotov, pembakaran, hingga penghasutan di media sosial. Bahkan, polisi juga  mengungkap jaringan anarkis internasional saat aksi demonstrasi yang terjadi pada 29 Agustus hingga 1 September 2025 lalu.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu diwarnai dengan aksi anarkistis oleh sejumlah orang. Tidak sedikit anggota kepolisian yang mengalami luka-luka dari ringan hingga berat.

"Mereka sudah menghujani dengan batu dan bom molotov serta petasan dan benda-benda keras lainnya. Semua ini dan berakhir sampai menjelang pagi hari," kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Selasa 16 September 2025.

Polisi menangkap sebanyak 156 orang pendemo dan 42 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara selebihnya telah dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Ternyata ini TKP-nya pun tidak hanya di sini. Dari hasil pemeriksaan kita, kita mendapatkan bukti-bukti yang kuat bahwa mereka juga melakukan pengerusakan pembakaran di Pospol Gentong, Tasikmalaya, beberapa waktu lalu," ucap Rudi.
 

Baca: Posko Pengaduan Dibuka, KontraS Sebut 3 Orang Masih Hilang

Selain itu, kata Rudi, sebagian pelaku berperan sebagai penghasut di media sosial dengan nama akun Blackblokzone. Para pelaku mengajak dan memengaruhi orang lain dan menyiarkan secara langsung sehingga menimbulkan rasa kebencian dan akhirnya terhasut.

Rudi mengatakan, para tersangka berafiliasi dengan kelompok anarkis dan didukung oleh salah seorang tahanan yang berada di lapas. Bahkan, salah satu tersangka berinisial AD memiliki kekecewaan kepada pemerintah dan kemudian mengunggah aktivitas anarkistis mereka ke jaringan anarkis internasional. 

"Dia berhasil diterima oleh kelompok internasional tersebut, buktinya kelompok internasional tersebut mengirimkan dana kepada mereka ini benar," kata Rudi.

Rudi mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 187 KUHP dan UU Darurat. Polisi juga menjerat tersangka dengan UU ITE dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Mulai tanggal 29 (Agustus) dan seterusnya sampai tanggal 3 (September) itu adalah dalam kategori yang terencana, terstruktur dan cukup masif dan mereka saya dapat katakan atau kategorikan ini terkait dengan kelompok anarkisme tertentu lainnya baik yang di Indonesia maupun ya ada di luar negeri," kata Rudi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)