Polisi menangkap puluhan tersangka kasus dugaan pengerusakan fasilitas publik saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Metrotvnews.com/Aditya Prakasa
P Aditya Prakasa • 16 September 2025 19:27
Bandung: Sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan fasilitas publik, pembuatan bom molotov, pembakaran, hingga penghasutan di media sosial. Bahkan, polisi juga mengungkap jaringan anarkis internasional saat aksi demonstrasi yang terjadi pada 29 Agustus hingga 1 September 2025 lalu.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu diwarnai dengan aksi anarkistis oleh sejumlah orang. Tidak sedikit anggota kepolisian yang mengalami luka-luka dari ringan hingga berat.
"Mereka sudah menghujani dengan batu dan bom molotov serta petasan dan benda-benda keras lainnya. Semua ini dan berakhir sampai menjelang pagi hari," kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Selasa 16 September 2025.
Polisi menangkap sebanyak 156 orang pendemo dan 42 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara selebihnya telah dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Ternyata ini TKP-nya pun tidak hanya di sini. Dari hasil pemeriksaan kita, kita mendapatkan bukti-bukti yang kuat bahwa mereka juga melakukan pengerusakan pembakaran di Pospol Gentong, Tasikmalaya, beberapa waktu lalu," ucap Rudi.
Baca: Posko Pengaduan Dibuka, KontraS Sebut 3 Orang Masih Hilang |