11 November 2025 13:27
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Mufti Mubarok menyebut Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus menjamin hak-hak nasabah asuransi tanpa perlakuan beda bagi pemegang polis digital dan fisik. Hal itu ia sebut dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 11 November 2025.
"Kami memiliki basis pengaduan di OJK kan gitu. Ahli waris yang masih anak-anak maka dapat dibantu saudaranya yang dewasa. Persoalan ahli waris itu hak-haknya harus terpenuhi. Artinya ketika dia melakukan klaim kepada perusahaan asuransi harus dipenuhi. Pihak perusahaan harus lebih agresif memberikan klaim lebih cepat baik polis digital maupun fisik," ucapnya.
Menurutnya nasabah sebaiknya menyimpan polis dalam dua bentuk yaitu fisik dan digital agar keamanan lebih terjamin.
"Jadi perilaku konsumen nasabah berdasarkan literasi keuangan di Indonesia masih rendah kan gitu. Fisik dan digital ini fisik ada lebih aman, ketika digital ada tentu juga lebih tenang kan gitu. Karena kita punya dua perangkat. Jadi ketika ada sengketa akan menjadi bukti," katanya.
| Baca: Bank Saqu Genjot Literasi Keuangan Inklusif |