28 May 2024 09:56
Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2 dari PKS, Sofyan, ditangkap Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Sabtu, 25 Mei 2024. Dia terjerat kasus narkoba.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2024.
Mukti mengatakan Sofyan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024. Barang bukti dalam perkara ini berupa 70 kilogram (kg) sabu.
"Berdasarkan giat analisis dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama 3 minggu," ujar Mukti.
Mukti menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk menangkap Sofyan. Dia diringkus saat berbelanja pakaian.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tutur dia.