20 March 2024 14:33
Asosiasi Ritel dan Ekosistem menyerukan desakan kepada pemerintah, agar pemberantasan terhap impor ilegal, termasuk jasa titipan (jastip) dapat segera dilakukan. Kegiatan impor atau jastip ilegal dapat dianggap mengganggu pasar UMKM, serta impor bahan baku bagi industri dalam negeri.
Asosiasi Ritel dan Ekosistem menyebut, saat ini bisnis ritel maupun industri dalam negeri mengalami kesulitan, karena menjamurnya barang impor ilegal. Karena harga yang ditawarkan lebih murah serta tidak terpenuhinya ketentuan keamanan.
Kegiatan semacam ini dapat merugikan negara dan merusak kompetisi para pelaku usaha, karena tidak ada proses pembayaran pajak kepada negara serta tidak mematuhi regulasi impor yang seharusnya.
Ketua Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah menyebut, diperlukan edukasi menyeluruh terkait ancaman sesungguhnya dari prilaku impor ilegal, serta jastip.
Ia juga ingin memperingatkan pemerintah agar dapat melakukan pengawasan, terkait masuknya barang-barang dagangan ilegal dari luar negeri ke dalam negeri. serta berharap agar masyarakat dapat lebih mencintai produk dalam negeri.