Gedung Kementerian Perdagangan. Foto: Setkab.
Fetry Wuryasti • 13 March 2024 13:25
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan adanya aturan tersebut masyarakat yang kembali dari luar negeri harus sangat memperhatikan barang bawaannya, khususnya para pengusaha jasa titip (jastip) yang saat ini semakin menjamur.
Sebelumnya, Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau pada 10 Maret 2024.
Bea Cukai Soekarno-Hatta telah mensosialisasikan Permendag tersebut. Adapun pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.
Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," kata Gatot Sugeng Wibowo Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dilansir Media Indonesia, Rabu, 13 Maret 2024.
Baca juga:
Cegah Impor Ilegal, Pengawasan Jastip Diperketat |