5 August 2024 14:07
Seorang mahasiswi yang tengah mengemudikan mobil, menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau. Mirisnya aksi itu dilakukan saat pelaku tengah di bawah pengaruh narkoba.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pengemudi mobil bernama Marisa Putri melaju kencang di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Mobil mahasiswi ini kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang ibu rumah tangga bernama Renti. Korban tewas di tempat akibat luka berat di bagian kepala. Warga yang menyaksikan kejadian langsung menahan pengemudi mobil.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyatakan, pengemudi mobil kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Jeki, Marisa diduga menabrak korban karena berada di bawah pengaruh narkoba.
Hal ini terbukti setelah pelaku dilakukan tes urin dan didapati hasil positif mengkonsumsi narkoba, usai pulang dari sebuah tempat hiburan saat subuh.
"Selama di sana (tempat hiburan malam) mengonsumsi miras dan narkoba jenis inek kemudian sekitar pukul 5 pagi saudari Marisa pulang sendirian mengendari mobil Toyota Raize warna biru."
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.