Masyarakat Diajak Ikut Awasi Pelanggaran Kampanye Pilkada

25 September 2024 11:24

Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2012-2022 Arief Budiman mengatakan masyarakat punya peran penting membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memantau pelanggaran kampanye Pilkada 2024. Pelanggaran kampanye diharapkan dapat ditindak Bawaslu melalui sanksi berjenjang. Meski demikian, belum ada yang didiskualifikasi karena pelanggaran kampanye.
 
“Kalau diskualifikasi seingat saya tidak deh, belum pernah ada diskualifikasi karena pelanggaran kampanye. Mengenai hal ini peran masyarakat menjadi penting, termasuk juga pengawas Pemilu. Bawaslu dappat bertindak mulai dari mengingatkan, menghentikan kampanye sementara, atau yang paling ketat menghentikan kegiatan kampanye dari saat tertentu hingga berikutnya, itu berjenjang,” kata Arief dalam Program Breaking News, Metro Tv, Rabu, 25 September 2024.
 

Baca: 2 Paslon Pilgub Aceh Nyatakan Komitmen Kampanye Damai

Arief Budiman menjelaskan alasan pelanggaran kampanye seringkali tidak ditindak. “Bawaslu memiliki batasan waktu mengenai penerimaan laporan, penyelesaian laporan, hingga eksekusi atas putusan laporan yang dimaksud. Bawaslu juga melibatkan beberapa pihak yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menyelesaikan persoalan-persoalan. Prosedur administrasinya agak rumit,” jelas Arief
 
Arief Budiman juga menyinggung tanggal penetapan peraturan kampanye yang sangat dekat dengan penetapan paslon kepala daerah.“Saya memberikan catatan kepada KPU bahwa tanggal ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye adalah 20 September 2024. Sedangkan tanggal penetapan pasangan calon adalah 22 September 2024. Jadi peraturan kampanye baru ditetapkan dua hari menjelang penetapan pasangan calon. Waktu yang cukup singkat untuk dipelajari seluruh pihak termasuk peserta pilkada,” pungkas Arief. 
 
Baca: KPU Siapkan Digitalisasi Formulir C Secara Khusus

Penindakkaan pelanggaran kampanye kerap sulit dilakukan. Pasalnya, dalam beberapa kasus terdapat pelanggaran dalam sosialisasi yang dilakukan sebelum masa kampanye. Hal tersebut tidak dapat ditindak dengan alasan belum memasuki masa kampanye.
 
Pakar komunikasi politik Profesor Lely Arrianie mengatakan tindakan sosialisasi tersebut telah disamarkan dalam bentuk tindakan verbal atau perbuatan.  “Berarti masuk dalam menjabarkan visi dan misi lewat kampanye. Masalahnya adalah meskipun tidak ada kalimat ‘ayo pilih saya’, tapi kan orang tahu dari siapa itu, timnya siapa itu, tanpa gambarnya pun mereka tahu itu tim kampanye siapa,” kata Lely.
 
Lely Arrianie menjelaskan manusia adalah makhluk pengguna simbol. Sehingga sosialisasi sebelum masa kampanye pun dapat menunjukkan ketokohan peserta Pilkada.
 
“Kalau bahasa aslinya binatang pengguna simbol, jadi simbol apapun melekat pada apapun yang dikemukakan lewat bahasa tubuh, lirikan mata, pemberian bentuk mata itu semua memberikan simbol dan tidak harus lewat kata-kata,” imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)