Polisi melakukan penyelidikan video asusila guru dan siswi di Gorontalo yang viral di media sosial. Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang guru berinisial DH, yang diduga menjadi pemeran pria di video tersebut.
Kapolres Gorontalo AKBP Dedi Herman menyebut polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan Polres Gorontalo, setelah menerima laporan dari paman korban terkait tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, oknum guru dan siswi ini memiliki hubungan dekat sejak awal 2022 lalu. Selain terduga pelaku dan korban, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lain, serta menyita beberapa barang bukti yang ada di dalam video tersebut.
"Yang terjadi adalah memang hubungan asmara, karena yang bersangutan merasa tersangka ini mengayomi, sering membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman ya nyaman dan akhirnya sampai terjadi seperti itu," jelas AKBP Dedi Herman
Saat ini Satreskrim Polres Gorontalo sudah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka. Akibat perbuatannya oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.