Ancam Sebarkan Video Syur Bareng Ibu Korban, Seorang Pria Ditangkap di Jaksel

Ilustrasi. Medcom.id

Ancam Sebarkan Video Syur Bareng Ibu Korban, Seorang Pria Ditangkap di Jaksel

Ficky Ramadhan • 5 September 2024 16:10

Jakarta: Polisi menangkap AGP, 37, yang memeras korban berinisial CW, 29, untuk mengirimkan sejumlah uang. Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila dirinya bersama ibu korban jika CW tidak mengirimkan uang tersebut.

"Pada Jumat (30 Agustus 2024) tim sidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik (online) tindak pidana pornografi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Kamis, 5 September 2024.

Ade Safri menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari sebuah nomor telepon. Foto dan video itu bermuatan adegan seksual yang diduga dilakukan ibu pelapor dengan pelaku.

"Kemudian terlapor atau tersangka melakukan pengancaman akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut, jika tidak diberikan uang sebesar Rp1 juta," ujar dia.

Karena merasa terancam, pelapor mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu ke rekening milik AGP. Namun, tersangka kembali mengancam korban jika tidak mengirimkan kembali kekurangan uang yang diminta.

"Pelapor kemudian kembali mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu ke rekening tersangka, namun untuk kesekian kalinya, tersangka kembali melakukan ancaman penyebarluasan konten foto dan video asusila tersebut dengan disertai permintaan uang," tutur dia.

Dia mengungkapkan jika korban tidak memiliki uang yang diminta AGP, dapat diganti dengan bersetubuh. CW yang merasa terancam akhirnya melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.

"Atas ancaman tersebut, selanjutnya korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2624/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Mei 2024," ucap Ade Safri.
 

Baca Juga: 

Jadi Tersangka, Pria Penyebar Video Porno Anak di Jakbar Ditahan


Berdasarkan laporan tersebut tim sidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku yang beralamat di Gang H. Ali, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Dari penangkapan tersebut dilakukan penyitaan barang bukti seperti satu unit ponsel dengan dua kartu SIM, satu kartu ATM, dua lembar bukti transfer, dan satu bundel percakapan Whatsapp," jelas dia.

Dari tangan pelaku juga disita satu video adegan asusila yang diduga dilakukan almarhum ibu korban dan pelaku. Total ada delapan tampilan gambar atau foto asusila.

Ade Safri menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)