26 December 2023 18:09
Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023. Firli akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya akan menyiapkan surat perintah membawa paksa Firli Bahuri bila kembali mangkir. "Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," tegas Ade.
Ade mengatakan surat panggilan itu telah dikirim kepada Firli hari ini. Surat tersebut dipastikan telah diterima mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
Firli Bahuri mangkir dalam panggilan pemeriksaan ketiga sebagai tersangka di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB, Kamis, 21 Desember 2023. Firli mangkir dengan alasan ada agenda penting. Namun, Polda Metro Jaya menyatakan alasan Firli tidak patut dan wajar.
Firli sudah empat kali diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.