Kerugian Akibat 2 Kasus Mafia Tanah di Bandung Raya Mencapai Rp3,6 Triliun

19 October 2024 10:21

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Satgas Mafia Tanah dan Polda Jabar ungkap dua kasus mafia tanah di Bandung Raya, Jawa Barat. Dua kasus mafia tanah tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat hingga Rp3,6 triliun.

"Kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara termasuk kerugian masyarakat yang jumlahnya signifikan besar. Tadi dihitung lebih dari Rp3,6 triliun," kata AHY, Jumat 18 Oktober 2024.

AHY mengatakan dua kasus tindak pidana pertanahan yang ditangani tersebut berada di wilayah kabupaten Bandung dan kota Bandung. Kedua kasus tersebut merugikan negara dan masyarakat dengan nominal yang cukup besar.

"Karena ini lokasi yang sangat strategis, lokasi yang kalau dikembangkan secara ekonomi itu juga punya nilai yang tinggi," ujar AHY.
 

Baca jugaKorban Mafia Tanah hingga Pinjol Bisa Mengadu ke Badan Aspirasi DPR

Kasus pertama di kabupaten Bandung, modusnya berupa penipuan jual beli tanah hingga mengakibatkan dunia usaha merugi. Ada real loss yang harus diderita dan potenial loss.

Kasus kedua berupa sengketa lahan di kawasan Dago Elos, kota Bandung. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis penjara 3,5 tahun. keduanya adalah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)