Bedah Editorial MI: Akhiri Hengki Pengki Pajak

13 January 2024 09:01

Negara punya hak mengambil pajak dari rakyatnya. Sedangkan rakyat, punya kewajiban membayar pajak. Mengelak dari membayar pajak dengan sengaja menyembunyikannya, berarti mengemplang pajak.

Pajak adalah pungutan wajib. Biasanya pajak berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Semakin membaik kondisi perekonomian warga di suatu negara, akan kian meningkat pula penerimaan pajak negara itu. Salah satu indikatornya ialah rasio pajak. Rasio yang membandingkan penerimaan pajak dengan pendapatan domestik bruto (PDB) itu jadi indikator utama bagaimana suatu negara sukses memungut pajak dari rakyatnya. 

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) pada 2023 merilis rasio pajak Indonesia pada 2021 memang bukan termasuk yang terburuk di dunia. Tetapi, Indonesia masuk lima terbawah untuk tingkat Asia Pasifik dalam urusan rasio pajak ini. 

Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, OECD mencatat rasio pajak Indonesia pada 2021 mencapai 10,9%. Di bawah Indonesia hanya ada Vanuatu, Bhutan, Pakistan, dan Bangladesh.

Sedangkan berdasarkan data Kementerian Keuangan, rasio pajak 2023 mencapai 10,21%. Angka itu menurun jika dibandingkan dengan 2022 yang mencapai 10,41%. Adapun pada 2021, tingkat rasio pajak hanya 9,11%. 

Dari rasio tersebut, penerimaan pajak pada 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun dan pada 2022 sebesar Rp1.716, 8 triliun. Angka itu memang naik, tapi kenaikannya belum bisa dikatakan ekaponensial. Wajar, karena rasio pajak tidak pernah bergerak signifikan juga.

Persoalannya, banyak kasus menunjukkan terjadi patgulipat dan tawar-menawar antara wajib pajak dan aparat pajak. Pajak bisa dikempiskan daripada yang semestinya dibayar, asal mau bekerja sama dengan pemungut pajak. Pada masa lampau, praktik semacam ini disebut hengki pengki. Pada masa kini, sering disebut cincai. Akibat praktik semacam itu, pendapatan pajak bocor.

Maka, amat relevan dan usul calon presiden Anies Baswedan dalam diskusi dengan Kadin Indonesia, Kamis (11/1). Kata Anies, sebelum melahirkan target dan kebijakan baru terkait perpajakan, lakukan dulu atau semacam sensus ulang untuk mengidentifikasi objek-objek pajak yang terlewat.

Penyisiran ulang yang menjadi salah satu upaya reformasi perpajakan itu diyakini akan mampu menaikkan rasio pajak menjadi berkisar 13%-16%. Target yang realistis tanpa harus memberi angin surga. Usul itu juga bukan sekadar angan-angan, apalagi halu. 

Anies pernah menerapkan sensus perpajakan itu semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ada rekam kerja di pernyataan tersebut. Kala itu, petugas menyusuri Jalan Gatot Subroto Jakarta untuk mendata tanah, bangunan, maupun tempat usaha. 

Ternyata, banyak tanah yang pajaknya dibayarkan, tetapi gedungnya tidak membayar pajak meskipun sudah berdiri selama 10 tahun. Hal itu terjadi karena gedungnya tidak pernah tercatat sebagai objek pajak.

Upaya penyisiran kembali data pajak jelas dapat menjadi bagian reformasi perpajakan. Langkah tersebut diyakini akan mampu mendeteksi objek pajak yang terlewat atau sengaja dilewatkan sebagai bagian dari praktik hengki pengki para pemburu rente.
 
Itu sebabnya, orang dalam atau ordal badan pajak justru kerap enggan  menerapkan. Karena, mereka-mereka itulah yang menjadi lintah dalam sistem perpajakan. 

Sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tercatat telah berhadapan dengan aparat penegak hukum. Mereka memanfaatkan posisi justru untuk menggelapkan pajak, rekayasa nilai pajak, pemerasan, atau pencucian uang. 

Kelakuan hengki pengki para ordal sudah waktunya untuk diakhiri. Tekan kebocoran pemungutan pajak. Walhasil, pajak bisa naik signifikan, pendapatan negara masuk. Jangan sampai pemenuhan belanja negara harus terus-menerus ditambal pakai utang karena penerimaan pajak bocor dan terus-terusan tercecer di jalan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)