14 November 2024 19:15
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 10 ribu akun bank yang terafiliasi dengan judi online (judol). Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas judol.
Dalam pemblokiran tersebut, Komdigi dan OJK telah bekerja sama dengan sejumlah bank terkait. Perbankan diminta untuk memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIV) sebagai langkah pencegahan lebih lanjut.
Baca: Menkomdigi & Jaksa Agung Sinergi Berantas Judol |