Komdigi dan OJK Blokir 10 Ribu Rekening Terafiliasi Judol

14 November 2024 19:15

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)  bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 10 ribu akun bank yang terafiliasi dengan judi online  (judol). Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas judol.

Dalam pemblokiran tersebut, Komdigi dan OJK telah bekerja sama dengan sejumlah bank terkait. Perbankan diminta untuk memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIV) sebagai langkah pencegahan lebih lanjut.
 

Baca: Menkomdigi & Jaksa Agung Sinergi Berantas Judol


"Pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir lebih banyak daripada jumlah semula," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dikutip Kamis, 14 November 2024.

Mahendra memastikan pihaknya telah melakukan asesment secara menyeluruh. Semua rekening tersebut sudah terdata secara akurat.

"Melakukan langkah serupa bagi rekening-rekening lain yang dimiliki oleh seorang yang memiliki rekening yang diblokir tadi itu," ucapnya.

 





Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)