11 October 2023 13:39
Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut tahapan masa tahapan masa kampanye perlu diawasi. Hal itu dilakukan agar setiap kontestan pemilu mengikuti dan memanfaatkan masa kampanye sesuai dengan tujuan kampanye itu sendiri.
"Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasiltas pemerintah, sebagai mana diatur di ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 ini ada beberapa hal yang menjadi catatan," kata Puadi dalam tayangan di Metro TV, Rabu, 11 Oktober 2023.
Catatan pertama adalah membaca amar putusan Mahkamah Konstitusi. Paling tidak diperoleh dua hal yang penting yang menjadi pegangan Bawaslu dalam pengawasan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah.
"Tempat ibadah merupakan tempat yang dilarang digunakan untuk tempat kampanye oleh pasal 280 ayat 1 huruf H," ujar Puadi.
Catatan kedua, penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye masih diperbolehkan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat yang dihadirkan. Serta tanpa atribut kampanye.
"Catatan ketiga, penyelenggaraan kampanye di tempat pendidikan atau kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah menjadi bagian yang dilarang apabila penyelenggara tidak memiliki izin dari penangung jawab tempat dimaksud, dan dapat dilakukan dengan menghadirkan berbagai macam atribut," ungkap Puadi.
Sanksi atas pelanggaran ketentuan larangan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tanpa berizin dan menghadirkan atribut kampanye akan ada dikenakan sanksi pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Bagi Bawaslu, ini adalah wewenang Menag untuk mengaturnya
tapi juga bagi Bawaslu pengawasa kampanye di tempat badah atau tempat pendidikan tentu merujuk pada putusan Mahkamah Kontitusi yang esensinya adalah membolehkan kampanye di tempat pendidikan sepanjang ada izin dan tidak bawa atribut," jelas Puadi.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas akan menetapkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan ponpes dan lembaga pendidikan lain di bawah Kemenag. Hal ini disampaikan Menag saat menghadiri peluncuran logo dan tema Hari Santri Nasional 2023 di Kantor Kemenag, MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023.
"Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral di lembaga pendidikan ya. Yang (kampanye politik) sifatnya elektoral, kami akan batasi itu," ujar Menag.
Menag menyampaikan konsep dasarnya, dia membolehkan bentuk kampanye yang bersifat pendidikan politik. "Kalau tujuannya untuk melakukan pendidikan politik, membuka cakrawala santri atau siapa pun yang berada di bawah Kemenag menjadi lebih baik atas politik, kita akan persilakan," terang dia.
Dia mengatakan sudah ada aturan mengenai konsep kampanye yang dibolehkan di lingkungan lembaga pendidikan. Hal ini tidak terkhusus bagi ponpes.