3 Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Diperiksa

12 October 2023 12:14

Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021. Sebanyak tiga saksi diperiksa, Kamis, 12 Oktober 2023. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa dari tiga saksi yang diperiksa, salah satunya adalah pegawai KPK. Namun, Ade tak membeberkan identitas pegawai KPK dan dua saksi lainnya. Ketiga saksi diperiksa dalam tahap penyidikan.

Ade menyebut sudah 11 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan hingga Rabu malam, 11 Oktober 2023. Dia juga tidak membeberkan identitas ke-11 saksi. Namun, dua saksi di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 11 Oktober 2023. Alasannya karena ingin menemui ibunya.

Melalui keterangan tertulisnya, Syahrul meminta izin ke KPK untuk menemui ibunya yang sedang sakit di kampung halaman. Dalam keterangan tersebut juga disampaikan, Syahrul Yasin Limpo pada prinsipnya sangat menghormati penyelidikan KPK dan berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.

Permohonan itu juga sudah diberitahukan melalui kuasa hukum Syahrul ke KPK. Dia berharap jadwal permintaan keterangan sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) diundur.

KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga menyalahgunakan kausanya untuk menarik setoran maupun pungutan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penerimaan uang itu dibantu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Ketiganya mendapatkan belasan miliar rupiah atas penarikan tersebut.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)