Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan segera mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur. Eksekusi dilaksanakan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kajati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa Ronald Tannur divonis lima tahun sembari menunggu salinan dari MA. Dengan putusan MA, vonis terhadap
Ronald sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk ketiga hakim, Mia mengatakan mereka sudah divonis dan akan diupayakan untuk pemberhentian tidak hormat menjadi hakim pengadilan.
Saat ditanya keberadaan Ronald sekarang, Mia menjawab tidak tahu, tapi semua alamat sudah dimiliki. "Kita tidak tahu, tapi ada alamatnya kan semua data sudah kita miliki," jawab Mia.
(Tamara Sanny)