14 March 2024 17:54
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Dalam revisi itu akan tersedia secara rinci kelompok masyarakat yang boleh mengonsumsi BBM bersubsidi baik pertalite maupun solar.
Baca: Begini Cara Pemerintah Tingkatkan Produksi Migas dan Stabilkan Pasokan BBM |