Kategori Pembeli Pertalite dan Solar akan Dibatasi

14 March 2024 17:54

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Dalam revisi itu akan tersedia secara rinci kelompok masyarakat yang boleh mengonsumsi BBM bersubsidi baik pertalite maupun solar.
 

Baca: Begini Cara Pemerintah Tingkatkan Produksi Migas dan Stabilkan Pasokan BBM

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, dengan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 itu penerima BBM bersubsidi akan dirinci secara gamblang. Diharapkan subsidi BBM akan lebih tepat sasaran. 

Perpres 191 Tahun 2014 memang belum merinci kategori penerima yang berhak mendapat BBM bersubsidi atau BBM jenis khusus penugasan atau (JBKP) Pertalite dengan Ron 90 

Atas dasar aturan itu hingga kini siapapun masih bisa mendapat BBM bersubsidi secara bebas. 

Arifin menargetkan revisi Perpres itu harus selesai dalam waktu dekat dan mulai diimplementasikan paling telat kuartal II tahun 2024.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)