KPU Bojonegoro Terbukti Langgar Administratif

30 October 2024 17:27

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati. Hal ini merupakan buntut terjadinya deadlock pada pelaksanaan debat publik pertama.

"Hasil kajian akhir dari Bawaslu memang di situ terbukti KPU melakukan pelanggaran administratif," kata Anggota Bawaslu Bojonegoro Weni Andriani, baru-baru ini.

Selain pelanggaran administratif, KPU Bojonegoro juga melakukan pelanggaran tentang Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Laporan pelanggaran tersebut sebelumnya diterima Bawaslu Bojonegoro pada 22 Oktober 2024 dan diregistrasi pada 23 Oktober 2024 usai memenuhi syarat formil dan materil.
 

Baca juga: Kisruh Debat, KPU Bojonegoro Klarifikasi ke Bawaslu

Sebelumnya, debat publik pertama Pilbup Bojonegoro batal digelar pada 19 Oktober 2024. Batalnya debat tersebut berujung KPU Bojonegoro yang dilaporkan kepada Bawaslu setempat oleh tim pasangan calon nomor urut 1 Teguh Haryono - Farida Hidayati.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim paslon 01 tersebut bahwa Bawaslu menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan klarifikasi ke sejumlah pihak, di antaranya pelapor, terlapor, dan saksi-saksi lainnya. Hasilnya, Bawaslu memutuskan KPU dinyatakan telah terbukti melakukan tiga pelanggaran sekaligus.

Diketahui pada debat perdana yang hanya melibatkan cawabup nomor urut 1 Farida Hidayati dan cawabup nomor urut 2 Nurul Azizah akhirnya dibatalkan. Sebab, Farida menyampaikan protes berkaitan kesepakatan format debat saat acara dimulai. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)