30 October 2024 17:27
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati. Hal ini merupakan buntut terjadinya deadlock pada pelaksanaan debat publik pertama.
"Hasil kajian akhir dari Bawaslu memang di situ terbukti KPU melakukan pelanggaran administratif," kata Anggota Bawaslu Bojonegoro Weni Andriani, baru-baru ini.
Selain pelanggaran administratif, KPU Bojonegoro juga melakukan pelanggaran tentang Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Laporan pelanggaran tersebut sebelumnya diterima Bawaslu Bojonegoro pada 22 Oktober 2024 dan diregistrasi pada 23 Oktober 2024 usai memenuhi syarat formil dan materil.
Baca juga: Kisruh Debat, KPU Bojonegoro Klarifikasi ke Bawaslu |