3 January 2024 17:43
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bersikeras tidak melakukan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD), Jakarta. Dia memastikan aktivitas tersebut tidak ditunggangi partai politik (parpol).
"Bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," ujar Gibran usai menjalani pemeriksaan di Gedung Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.
Gibran enggan menjawab saat ditanya asal usul susu yang dibagikan. Dia juga enggan menjawab secara gamblang ihwal dugaan temuan baru Bawaslu Jakpus mengenai kasusnya.
"Nggak ada, nggak ada (temuan baru)," ucap dia.
Gibran diperiksan Bawaslu Jakpus selama satu jam lebih. Dia diperiksa mengenai kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD.
Menurut aturan, lokasi CFD dilarang untuk kegiatan politik. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. CFD menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih.